Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Untuk yakni anak dimanfaatkan Untuk membuka rekening bank palsu Untuk dijadikan wadah transaksi uang Untuk skala besar.
“Pertama Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Untuk membuka rekening bank palsu atau Untuk melakukan Pindah uang Untuk skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Untuk keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, Di cara memanfaatkan anak Untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
“Kedua, pemanfaatan anak Untuk perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Untuk Kegiatan ini sering kali dicuci Lewat transaksi Perbankan yang rumit,” ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, Di melibatkan anak Untuk kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Dari organisasi kriminal Untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Barang Dagangan mewah Di uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.
Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak Di ranah daring. KPAI pun bekerja sama Di PPATK Untuk percepatan dan efektivitas perlindungan anak Di ranah daring Di memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
“Sejalan Di itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Untuk lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya
“Sesudah Itu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Di Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Di PPATK ditujukan Untuk pedoman Untuk pelaksanaan kerja sama sesuai Di tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Untuk rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pembelajaran publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya