“Bersama selesainya kami Regu Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana pungli dilingkungan Rutan KPK Bersama Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Titto menjelaskan Pada ini status penahanan para terdakwa beralih dan Ke bawah wewenang Di Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun Bersama dua surat dakwaan Untuk 15 orang terdakwa.
“Untuk dakwaan jilid pertama Bersama Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Bersama Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.
Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Bersama para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Pada persidangan.
“Nantinya Di dakwaan Regu Jaksa Berencana dibuka peran Di para tahanan yang Menyediakan sejumlah uang Hingga para Terdakwa Ke antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat Di Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) Ke Rutan KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Individu Terduga Pungli Rutan KPK Hingga PN Jakpus