Penyelidikan tersebut dilakukan KPK lewat tiga saksi Ke Selasa, 14 Mei 2024, kemarin Ke Kantor BPKP Sulawesi Selatan. Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, dua Pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya, serta Pegawai Accounting Suita Travel, Nur.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi Antara lain kaitan dugaan aliran uang Di Individu Terduga SYL yang digunakan Sebagai perjalanan keluar negeri seolah-olah Di rangka dinas,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).
Satu saksi lainnya yakni, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhuri, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Pada Fuad Hasan.
“Saksi tidak hadir dan tanpa Menyediakan konfirmasi Ke Regu penyidik. Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan Sebagai kooperatif hadir,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai Individu Terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Individu Terduga SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Aliran Uang SYL Ke Luar Negeri Di Modus Kegiatan Dinas