loading…
Bareskrim Polri bongkar clandestine laboratorium hydroponics ganja dan Mephedrone Di sebuah vila Di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Foto/Istimewa
“Individu Terduga pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga Bangsa (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium,” kata Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Individu Terduga kedua berinisial MV yang juga laki-laki dan berasal Untuk Ukraina, serta Memiliki peran yang sama Bersama IV. “Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, Memiliki peran pemasaran,” katanya.
Wahyu menjelaskan, para Individu Terduga sengaja menjadikan villa tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik secara modern. “Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup/akun Di Langkah Telegram Bersama pembayaran menggunakan Bitcoin” ucapnya.
Atas perbuatannya, para Individu Terduga dijerat Bersama Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Bersama ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laboratorium Ganja Di Canggu Bali Terbongkar, 3 WNA Karena Itu Individu Terduga