Menurutnya, setiap jalan tol yang beroperasi telah Lewat rangkaian terakhir penilaian Sebelumnya dapat dioperasikan. Adapun, uji laik fungsi dan operasi dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Kegiatan itu Bagi memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada Di ruas tol sesuai Bersama standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
“Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi Di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan Platform tol, Agar dapat dioperasikan,” ujar Hendri, Sabtu (18/5/2024).
“Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi dilaksanakan Bersama instansi berwenang yang Lanjutnya Akansegera ditetapkan tarif tol Lewat Keputusan Pembantu Ri PUPR sesuai Bersama peraturan yang berlaku,” paparnya.
Dia menambahkan, Di Di pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian Di benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
“Di masa pengoperasian, lebih Bersama empat tahun ini, tentunya Situasi beton Di ini, telah Merasakan perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan,” beber dia.
Tak hanya itu, Bagi menjaga keselamatan dan Standar jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala yang mencakup Situasi jalan tol, Kecepatanakses tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas.
Lalu, keselamatan hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan Pemberian pelayanan. Hal ini wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk PT JJC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi