Hal itu terungkap Di sidang Perkara Hukum tindak pidana Penyuapan proyek BTS Bakti Kominfo Bersama terdakwa Acshanul Qosasi Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Uang itu merupakan pemberian Bersama Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang Bersama Windi itu belakangan diserahkan kepada Individu Terduga Di Tindak Kejahatan ini lainnya yakni, Sadikin Rusli Sebelumnya akhirnya diberikan kepada Acshanul.
“Sesudah uang itu diterima, diserahkan Dari Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?” tanya Hakim.
“Saya simpan, Pak. Di sebuah Tempattinggal Di Kemang,” jawab Acshanul.
Kepada Hakim, Acshanul Lalu menjelaskan Tempattinggal itu disewa tak lama Sesudah dia Merasakan uang sebesar Rp40 miliar. Acshanul mengakui Tempattinggal itu tidak dihuni Dari siapa pun. “(Tempattinggal disewa) Sebagai menyimpan uang itu Yang Mulia. Iya (disewa khusus menyimpan uang),” tambah dia.
Acshanul juga mengaku Di itu dirinya bimbang bagaimana cara Sebagai mengembalikan uang tersebut. Sebab menurutnya Di itu memang mempunyai niat Sebagai mengembalikan uang pemberian itu.
“Saya enggak Mungkin Saja bawa pulang. Saya Di Merencanakan Sebagai mengembalikan dan kembalikannya kan utuh Yang Mulia,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Anggota BPK Sewa Tempattinggal Di Kemang Untuk Simpan Uang Suap Rp40 Miliar