Menag Sebut Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2026

JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal Untuk produk Konsumsi dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penundaan ini Bersama 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hal ini Untuk Pertemuan Terbatas yang dihadiri sejumlah Pembantu Presiden Tim Menteri Tim Menteri Kerja Indonesia Maju Ke 15 Mei 2024 Ke Istana Kepala Negara, Jakarta.

“Aturan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk Konsumsi dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah Pada pelaku UMK. Bersama penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan Sebagai mengurus Nomor Induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Pembantu Presiden Tim Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Ke Jakarta, Kamis (16/5/2024).

“Keputusan ini juga Sebagai melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena Pembatasan administratif,” sambungnya.

K

Untuk selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal Untuk produk Konsumsi, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai Bersama tanggal 17 Oktober 2019 sampai Bersama 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal Untuk produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya Akansegera segera Menyoroti hal teknisnya Bersama Kementerian Yang Berhubungan Bersama, Ke antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Tim Menteri Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Kita Akansegera bahas dan siapkan bersama payung hukumnya. Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga Memberi waktu Untuk pemerintah Sebagai mengintensifkan sinergi,” kata Aqil Irham.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menag Sebut Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2026