“Saya tadi sudah koordinasi Di Ketua Lembaga Negara nanti terbit peraturan Lembaga Negara. Penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka Dari Sebab Itu penjabat ketika melakukan pendaftaran,” ujar Tito Di Kompleks Dewan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mantan Kapolri ini Ditengah mencari waktu tepat Sebagai membuat surat edaran kepada Pj kepala Daerah Yang Terkait Di kekosongan jabatan. “Sebagai mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya Untuk pikirkan waktunya. Saya Akansegera mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang Akansegera mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,” ujarnya.
“Apakah 30 hari, 40 hari, Sebelumnya tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya Lantaran perlu waktu Sebagai mencari pengganti,” katanya.
Tito menyampaikan Di ini masih melakukan rekapitulasi Yang Terkait Di jumlah Pj yang Akansegera maju Untuk Pemilihan Umum Lokal Sebelumnya mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, dia telah mengetahui Daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
“Saya Untuk merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera Mungkin Saja, Mungkin Saja Senin. Sesudah itu, para Pj Memberi feedback kepada saya, mana yang Akansegera maju dan mana yang tidak,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pemilihan Umum Lokal