Jakarta –
Pencemaran sampah plastik Pada ini telah menjadi Topik Internasional Lantaran sifatnya yang transnasional dan lintas batas. United Nations Environment Programme (UNEP) Mengungkapkan jumlah sampah plastik yang masuk Hingga ekosistem akuatik dapat Menimbulkan Kekhawatiran hampir tiga kali lipat Di tahun 2040 apabila tidak ada upaya Sebagai mencegah polusi plastik.
Lebih Bersama 11 juta ton sampah plastik telah masuk Hingga Di lautan setiap tahunnya, Berpotensi Sebagai Menimbulkan Kekhawatiran hingga tiga kali lipat Di 2040. Apabila Kepuasan ini terus berlanjut dan tidak ada Unjuk Rasa nyata diperkirakan Di tahun 2050 jumlah sampah plastik Di laut Berencana mengancam lebih Bersama 800 spesies laut dan pesisir akibat menelan dan terjerat sampah plastik.
“Dari tahun 1969, sampah plastik laut telah menjadi salah satu permasalahan Internasional yang belum kunjung usai. Kini keberadaan sampah plastik laut yang berlimpah telah menimbulkan berbagai dampak buruk Untuk keberlangsungan lingkungan dan makhluk hidup, tidak terkecuali manusia,” kata Direktur Pengurangan Sampah, Ditjen PSLB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Pada dihubungi detikcom, Kamis (24/10/2024).
Ancaman polusi plastik tersebut menjadi perhatian Internasional, hingga Di sesi kelima UN Environment Assembly (UNEA-5.2) yang berlangsung Di Maret 2022, dunia menyepakati langkah bersejarah Sebagai memerangi polusi plastik.
Resolusi 5/14, diadopsi Sebagai Menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) yang mengatur siklus hidup plastik secara menyeluruh, mulai Bersama produksi, desain, hingga pembuangan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran Internasional tentang dampak plastik Di lingkungan laut, Keadaan manusia, dan Krisis Lingkungan.
Salah satu fokus utama ILBI adalah mengatur penggunaan bahan kimia berbahaya Di produk plastik, yang dikenal sebagai chemicals of concern. Bahan kimia ini Berpotensi Sebagai menimbulkan dampak buruk Di Keadaan manusia dan lingkungan, Agar regulasi Di penggunaannya menjadi perhatian penting Di upaya Internasional Sebagai Memangkas polusi plastik.
Resolusi 5/14 memberi mandat kepada Direktur Eksekutif UNEP Sebagai melaksanakan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) guna menyusun ILBI mengenai polusi plastik, termasuk Di lingkungan laut. Asosiasi ini Melakukan pertemuan secara berkala, mulai Bersama INC-1 hingga INC-5.
INC-1 berlangsung Di Uruguay Di akhir November 2022. Sedangkan INC-2 dijadwalkan Di Mei 2023 Di Paris. Adapun INC-3 Berencana berlangsung Di Kenya Di November 2023, dilanjutkan INC-4 Di awal April 2024 Di Kanada, dan terakhir INC-5 Di November 2024 Di Korea Selatan.
Di pertemuan keempat INC-4 Di Kanada, diskusi mengenai definisi polymers of concern, chemicals of concern dan products subject to lmitation menjadi agenda penting. Para delegasi bekerja Sebagai menyusun Draf Teks Revisi ILBI yang mengatur pengelolaan bahan kimia ini, termasuk aspek produksi, desain produk, dan daur ulang plastik.
Pertemuan ini menghasilkan keputusan Sebagai membentuk kelompok ahli atau disebut ad hoc intersessional open-ended expert group. Kelompok tersebut bertujuan Sebagai mengidentifikasi dan Meneliti kriteria dan pendekatan berbasis non kriteria mengenai produk plastik, chemicals of concern Di produk plastik, desain produk yang Berorientasi Di daur ulang, serta penggunaan kembali produk plastik.
ILBI for PP ini menjadi krusial Lantaran menawarkan pendekatan komprehensif Di masalah polusi plastik. Beberapa Negeri telah terlibat aktif Di menyusun Keputusan yang mendukung penerapan ILBI.
“Lantaran sifatnya mengikat secara Internasional, diharapkan dapat membagi peran dan tanggung jawab antar Negeri-Negeri Di dunia Di mengatasi polusi plastik ini, dan mencegah kebocoran Hingga aspek lingkungan hidup, Agar dapat Memperbaiki Standar hidup dan Keadaan Kelompok,” kata Vinda.
Implementasi ini diharapkan dapat Mengadaptasi Bersama perkembangan ilmiah dan Ilmu Pengetahuan Sebagai memastikan regulasi bahan kimia yang berbahaya tetap relevan dan efektif. Berdasarkan peraturan UN Internasional Harmonized System (GHS), UNEP dan Organisasi Keadaan Dunia (WHO) Menerbitkan dokumen Sebagai Menyediakan informasi terkini tentang kemajuan yang telah dicapai Di implementasi.
Di UN GHS, zat Bisphenol A (BPA), salah satu zat kimia yang terkandung Di daftar, disebutkan dapat menyebabkan iritasi mata yang serius, reaksi alergi Di kulit, diduga dapat merusak kesuburan atau janin, dapat menyebabkan iritasi pernapasan, dan beracun Untuk kehidupan akuatik.
Di INC-4, Norwegia, Kepulauan Cook, dan Rwanda mengajukan makalah tentang bahan kimia yang perlu diperhatikan Di plastik, Sambil Swiss, Uni Eropa, Inggris, Thailand, dan Negeri lainnya mengusulkan pendekatan Sebagai mengatasi produk plastik bermasalah. Proposal ini secara tegas menyarankan pelarangan atau penghapusan kelompok bahan kimia Ftalat, Alkilfenol, logam-logam, dan Bisphenol, termasuk BPA, berdasarkan regulasi yang telah berlaku Di berbagai Negeri seperti Organisasiregional, Brasil, Kanada, Tiongkok, Uni Eropa, AS, dan lainnya.
(suc/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mengapa ILBI Penting Sebagai Mengatasi Polusi Plastik Internasional