Jakarta –
Pembantu Kepala Negara Kesejajaran RI Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai perubahan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesejajaran Ke ruangan Perawatan Medis Fasilitas Medis kelas rawat inap standar (KRIS). Perubahan ini tertuang Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesejajaran.
Menkes Mengungkapkan KRIS tidak mengahapus kelas BPJS Kesejajaran, Akan Tetapi pelayanan Ke Fasilitas Medis ditingkatkan Bersama Mutu yang seragam Untuk semua layanan.
“Dari Sebab Itu itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dari Sebab Itu itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik Ke kelas 2 dan kelas 1,” ujar Menkes Pada mendampingi Jokowi Ke RSUD Kabutapen Konawe, Selasa (12/5/2024).
“Dari Sebab Itu sekarang lebih sederhana dan layanan Kelompok lebih bagus. Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Kepala Negara tanda tangan,” sambungnya.
Pada ini pihaknya Di Menyusun peraturan turunan Untuk menjadi landasan hukum pemberlakukan KRIS. Ke depannya, semua Fasilitas Medis diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut Sebelumnya 30 Juni 2025.
LANJUTKAN MEMBACA Ke SINI
Simak Video “Paparan Menkes Budi Yang Berhubungan Bersama 5 Pilar Penanganan Gangguan Penyakit Menyebar“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Buka Suara soal KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran