Analis Aturan Ahli Utama Di Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Tercatat sudah diluncurkan 26 Episode Merdeka Belajar Di Kementerian yang mengurusi Pembelajaran, kebudayaan, Studi dan Keahlian. Episode dimaksud difokuskan Di perwujudan sumber daya manusia unggul. Sebagai Aturan, yang ditunggu adalah sejauh mana Aturan itu Memiliki dampak yang dapat diukur dan dilihat secara nyata. Kegagalan Sebagai memastikan hal tersebut, Berencana menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Apakah 26 episode tersebut menjadi instrumental dan mengarah kepada optimisme perubahan? Pertama, apakah pemangku kepentingan (termasuk siswa) Memperoleh kesempatan menjadi agen perubahan dan berperan Menyediakan pengaruh dan Pemberian. Kedua, apakah telah terjadi penyederhanaan rantai birokrasi yang mengarah kepada prinsip efektivitas dan efisiensi proses? Ketiga, apakah memang terjadi keberpihakan yang menguntungkan target Aturan.
Indikator Dampak
Dampak sebuah Aturan dapat diukur Di berbagai indikator. Yang Terkait Di Di Merdeka Belajar episode 14 yaitu “Kampus Merdeka Di Kekejaman Seksual”, apakah hanya penurunan jumlah Kekejaman seksual yang menjadi indikator? Hal ini terjadi Sebab salah satu tujuan Di episode ini adalah membongkar Permasalahan predator Kekejaman yang terjadi Di perguruan tinggi. Apakah tidak dimungkinkan Sebagai menggunakan indikator lain yaitu sejauhmana Aturan ini menimbulkan keberanian berbagai pihak terutama korban Kekejaman Sebagai bersuara dan melaporkan kasusnya?
Fakta yang muncul, berbagai Perkara Pidana Hukum sudah dilaporkan Di lingkungan kampus. Perkara Pidana Hukum tersebut sudah dilaporkan dan direspons sesuai Di prosedur yang ditetapkan sebagai Pada Di Aturan dimaksud. Contoh, Di waktu singkat Setelahnya Aturan diluncurkan, telah dilaporkan 12 korban Perkara Pidana Hukum dugaan Kekejaman seksual Di salah satu perguruan tinggi Di Sumatera Barat. Perkara Pidana Hukum tersebut tidak berhenti Di penyerahan laporan, tetapi Di pelaku dikenakan Hukuman Politik pemberhentian mengikuti kuliah.
Fakta berikutnya, Perkara Pidana Hukum pelecehan dosen Di mahasiswa yang terjadi Di beberapa perguruan tinggi. Perkara Pidana Hukum tersebut diketahui dan dilaporkan Di moda pelaporan yang berbeda. Pelaku pelecehan tersebut Memperoleh Hukuman Politik yang berbeda, yaitu penahanan pelaku usai menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai Individu Terduga. Juga adanya dosen yang kehilangan profesi Sebab diberhentikan.
Perkara Pidana Hukum pelecehan tidak hanya dilakukan dosen, tetapi juga Justru Di pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terjadi Di pimpinan salah satu perguruan tinggi swasta Di Jakarta. Di Di ini Lagi dilakukan proses pemeriksaan baik Di pelaku maupun korban. Korban merupakan pegawai Di perguruan tinggi tersebut, dan kejadian sudah berlangsung lama. Perkara Pidana Hukum ini Lagi Di tahap pemeriksaan Di pelaku dan korban.
Apakah adanya pelaporan Perkara Pidana Hukum tersebut dapat dijadikan indikator bahwa telah terjadi dampak akibat adanya Merdeka Belajar episode 14 tersebut? Apakah Perkara Pidana Hukum yang dilaporkan tersebut menjadi bukti Aturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Sebagai Memiliki nyali menegakkan kebenaran Bagi kenyamanan proses perkuliahan Di kampus? Apakah Perkara Pidana Hukum tersebut menjadi bukti bahwa Aturan yang dituangkan Di Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Studi dan Keahlian Nomor 30 Tahun 2021 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi efektif Sebagai mengubah perilaku Di lingkungan kampus?
Permasalahan dampak juga dapat Dilindungi Di implementasi Merdeka Belajar episode 25 yaitu “Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Di Lingkungan Satuan Pembelajaran”. Epiosde ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Kekejaman Di satuan Pembelajaran. Sebagai mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Studi dan Keahlian Nomor 46 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan satuan tugas (satgas) Di setiap Lokasi provinsi/kabupaten/kota serta Regu Upaya Mencegah dan penangan Kekejaman (TPPK) Di setiap satuan Pembelajaran.
Di tautan resmi didasarkan data terakhir per 17 Mei 2024, telah terbentuk sebanyak 387.289satuan Pembelajaran Di total 438.573 satuan Pembelajaran sudah membentuk TPPK yaitu mencapai 89.79 persen. Apabila dibandingkan Di data per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen maka Di waktu 2 bulan terjadi peningkatan pencapaian sebesar 4,.27 persen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menunggu Dampak Merdeka Belajar