“Enggak usah dibahas itu, artinya saya Bersama Lalu merasa 2023 Ke Di itu ada regulasi yang menghambat saya. Lalu saya judicial review (JR), artinya hajat saya, Anda bisa memahami ya,” kata Ghufron Hingga Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Diketahui, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron Yang Terkait Bersama Pasal 29 huruf e Undang-undang (Aturantertulis) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 Aturantertulis KPK Hingga MK. Adapun dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
Di permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, Di ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan Bersama lembaga Negeri lainnya.
Ghufron juga memohon agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun Bersama yang Sebelumnya Itu hanya empat tahun. Jabatan pimpinan KPK sendiri Berencana berakhir Ke tahun ini.
Ghufron berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, Tetapi terkendala aturan batas usia yang diatur Di Pasal 29 huruf e Aturantertulis KPK. Dari karenanya, dia mengajukan JR Hingga MK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nurul Ghufron Kasih Kode Maju Lagi Capim KPK