—
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo Di Jakarta, mengatakan parkiran Di minimarket merupakan Area privat dan berdasarkan keterangan pengelola minimarket parkir kendaraan gratis Supaya dilakukan penindakan Bagi para juru parkir liar.
Penertiban juru parkir liar Di minimarket ini dilakukan Di Rabu (15/5) melibatkan Di 100 personel Di Dishub DKI, Satpol PP, kepolisian dan TNI.
Sebanyak 12 orang juru parkir liar ditertibkan Di minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran Di Jakarta Pusat. Data mereka dikumpulkan lalu diminta membuat pernyataan tak melakukan pengaturan parkir secara liar lagi.
“Pungutan liar Di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan Sebab lokasi itu privat, yang Setelahnya Itu pernyataan Di pengelola itu parkirnya gratis, Bersama sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan,” kata Syafrin diberitakan Di.
Setelahnya diamankan, kata Syafrin, para juru parkir liar itu bakal disiapkan mengikuti Pembelajaran dan pelatihan Bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta agar menemukan pekerjaan lain sesuai minat masing-masing.
“Saya berharap tidak semuanya Mengungkapkan passion-nya juru parkir, Sebab kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir,” ujar dia.
Penertiban juru parkir liar ini Akansegera dilakukan Pada sebulan Ke Didepan Bersama pendekatan persuasif. Syafrin mengatakan belum ada opsi melakukan ‘sidang Di tempat’ bagai para juru parkir liar yang terjaring.
“Belum, kita Di satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Gubernur sudah mengatakan, agar kita Di menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan Setelahnya Itu kita arahkan,” ucapnya.
Setiap orang atau badan usaha dilarang memungut biaya parkir Di Berjalan atau tempat umum Di Jakarta kecuali Merasakan izin Di Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Hal itu sudah diatur Di Peraturan Area Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Di Pasal 10 dan 11 yang isinya sebagai berikut:
Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir Di Berjalan ataupun Di tempat-tempat umum, kecuali Merasakan izin Di Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 11:
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan Di tempat yang telah ditentukan
(2) Setiap orang atau badan dilarang Mengadakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk
“Sanksinya Di Di Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk Di tindak Kartu Peringatan yang Setelahnya Itu bisa Di bentuk kurungan badan 10 sampai Bersama maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai Bersama Rp20 juta,” ungkap Syafrin.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Parkir Di Minimarket Gratis, Juru Parkir Liar Ditindak