Herman Taryaman mengatakan Paspampres berhasil mengamankan seseorang Di Pada Jokowi menyampaikan keterangan pers. Herman mengungkapkan bahwa protokol pengamanan tersebut telah sesuai Bersama Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Yang Berhubungan Bersama tugas pokok TNI Untuk pengamanan VVIP.
“Untuk Situasi Ini tugas pokok Paspampres sesuai Bersama aturan Undang-Undang Di atas dan SOP (standar operasional prosedur, red) yang dimiliki yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak Didekat Di kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan objek VVIP,” kata Herman Untuk keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Herman menjelaskan bahwa Bersama adanya tindakan seseorang yang mencoba mendekat Hingga objek VVIP, anggota Paspampres langsung mengamankan Bersama cara menjauhkan orang tersebut Untuk objek VVIP. Hal itu dilakukan Bagi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Objek VVIP yang dimaksud adalah Pemimpin Negara Jokowi. “Untuk tindakan menjauhkan orang tersebut Di atas dilakukan Dari pengawal pribadi Pemimpin Negara (Walpri), Di mana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat Bersama Bapak Pemimpin Negara,” tutur Herman.
Herman menegaskan bahwa pria penerobos tersebut Pada ini telah diserahkan Di pihak Keselamatan Area setempat. “Orang yang mencoba mendekat Di atas sudah diserahkan kepada Keselamatan Area Bagi didalami Yang Berhubungan Bersama motif Untuk mencoba menerobos mendekat Di objek VVIP,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Paspampres Buka Suara soal Pria Cepak Berbatik Diamankan Pada Merangsek Hampiri Jokowi