“Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan Mendorong supaya RUU Penyiaran ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat Di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
PDIP menilai jurnalisme merupakan pilar keempat Kedaulatan Rakyat. Supaya Negeri Menyediakan ruang kepada para jurnalis Sebagai menjaga Kedaulatan Rakyat yang bersih. “Jangan sampai Sebab ketakutan yang berlebihan Sesudah Itu pers Bersama penyiaran negatif Sesudah Itu dilarang,” tegas Djarot.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat berinisiatif menggantikan Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran Lewat revisi Undang-Undang. Untuk revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir C Akansegera membelejeti independensi media Untuk Membeberkan fakta.
Larangan jurnalisme investigatif justru Berpotensi Sebagai membatasi kerja jurnalis, Untuk menyebarluaskan kebenaran kepada publik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDIP Menentang Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran yang Melarang Jurnalisme Investigasi