Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya Sebagai bisa melakukan penyidikan. “Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak Berencana efektif mencegah Penyuapan,” ujar Praswad Melewati keterangan tertulisnya dikutip Jumat (1/11/2024).
“Lantaran selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta Foreign juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi,” sambungnya.
Diketahui Sebelumnya Itu, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Merangsang Lembaga Legis Latif segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut Bersama penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga Yang Terkait Bersama suap Ke kediaman Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .
Uang itu dibiarkan Untuk bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara Negeri Untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Berencana hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta Lembaga Legis Latif segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga Merangsang Yang Terkait Bersama Ide undang-undang pembatasan uang kartal Ke Lembaga Legis Latif,” kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).
“Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas Dari para wakil rakyat Ke Senayan,” sambungnya.
Tessa menjelaskan, Bersama pengesahan RUU Uang Kartal bisa mencegah suap Bersama penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan Sebagai bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap Untuk bentuk uang tunai baik itu Uang Negara Indonesia maupun valuta Foreign,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi Bersama Penguatan PPATK