Daftar Isi
—
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif Sebagai Menarik Perhatian minat Komunitas menggunakan Kendaraan Listrik.
Salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke Tahun 2023, yang Di lain mengatur tentang Aturan Pph Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
“Peraturan ini Memberi sejumlah insentif signifikan Bagi pemilik Kendaraan Listrik, terutama Yang Berhubungan Di Di Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang Menunjukkan komitmen pemerintah Lokasi mendukung transisi Di energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:
1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai orang atau Barang Dagangan, ditetapkan sebesar 0 persen Di dasar pengenaan PKB.
2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai angkutan umum Sebagai orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) Di dasar pengenaan PKB.
3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai angkutan umum Sebagai Barang Dagangan, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) Di dasar pengenaan PKB.
4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) sampai Di ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan Di bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif Pph progresif.
6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
PKB 0 Persen Sebagai Kendaraan Listrik
Salah satu Nilai penting Untuk Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen Sebagai KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen Di dasar pengenaan PKB.
Artinya, Kendaraan Listrik yang dimiliki Di perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan Barang Dagangan.
Akan Tetapi, Aturan ini tidak berlaku Sebagai kendaraan yang dikonversi Di bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang Merasakan konversi tetap dikenakan PKB sesuai Syarat yang berlaku Sebagai kendaraan bermotor biasa.
Penghapusan Pph progresif
Insentif Berikutnya adalah penghapusan tarif Pph progresif Bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Untuk Situasi normal, Pph progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki Di satu individu atau entitas. Di Aturan ini, pemilik Kendaraan Listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif Pph seiring Di pertambahan jumlah Kendaraan Listrik yang dimiliki.
Bebas BBNKB Sebagai Kendaraan Listrik
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga Menyambut insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan Kendaraan Listrik yang terjadi tidak Berencana dikenakan biaya BBNKB.
Diharapkan, Aturan ini membuat kepemilikan Kendaraan Listrik Di Sebab Itu lebih Menarik Perhatian dan terjangkau Bagi Komunitas DKI Jakarta.
Melewati beragam insentif itu, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat Merangsang Komunitas Sebagai beralih Di Kendaraan Listrik yang lebih ramah lingkungan, sejalan Di upaya pemerintah Untuk Memangkas emisi gas Rumah kaca dan polusi udara.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pph Kendaraan Listrik