Untuk foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan Di-15 Dugaan Pelaku berjejer dan berukuran tebal.
Sebelumnya Itu, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwan 15 orang Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Peristiwa Pidana ini menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi.
“Bersama selesainya kami Regu Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7/2024) telah selesai dilimpahkan berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana pungli dilingkungan Rutan KPK Bersama Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Titto menjelaskan, Pada ini status penahanan para terdakwa beralih dan Di bawah wewenang Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun Bersama dua surat dakwaan Untuk 15 orang terdakwa.
“Untuk dakwaan jilid pertama Bersama Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Bersama Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.
Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Bersama para terdakwa. Para jaksa Akansegera membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Di Pada persidangan.
“Nantinya Untuk dakwaan Regu Jaksa Akansegera dibuka peran Untuk para tahanan yang Memberi sejumlah uang Di para Terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Pungli Rutan KPK