Sambil Itu, sampai Di April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pph Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan Terbaru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE. Untuk keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun.
“Jumlah tersebut berasal Untuk Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, lalu Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok Dwi Astuti Untuk keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).
Penerimaan Pph kripto telah terkumpul sebesar Rp 689,84 miliar sampai Di April 2024. Penerimaan tersebut berasal Untuk Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 222,56 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan Pph kripto tersebut terdiri Untuk Rp 325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto Di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto Di exchanger. Pph Financial Technology (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan Pph sebesar Rp 2,02 triliun sampai Di April 2024. Penerimaan Untuk Pph Financial Technology berasal Untuk Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar penerimaan tahun 2024.
Baca Juga: Jokowi Happy Ekonomi RI Tumbuh 5,11%, Sebut Negeri-Negeri Besar Resesi
Pph Financial Technology tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun. Penerimaan Pph atas usaha ekonomi digital lainnya berasal Untuk penerimaan Pph SIPP. Hingga April 2024, penerimaan Untuk Pph SIPP sebesar Rp 1,91 triliun.
Penerimaan Untuk Pph SIPP tersebut berasal Untuk Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan Pph SIPP terdiri Untuk PPh sebesar Rp 128,22 miliar dan PPN sebesar Rp 1,78 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerimaan Pph Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp24 T, Kripto Sumbang Rp689 M