Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA – Indonesia Memperoleh regulasi halal terbaik Hingga dunia Untuk melindungi warga negaranya agar tidak mengonsumsi produk yang tidak halal. Ada Perundang-Undangan No 33 Tahun 2014 yang Hingga dalamnya terdapat Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi semua produk yang masuk dan beredar Hingga Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Menurut Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus menjadi Syarat yang bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan Untuk Syarat semula bersifat voluntary (sukarela).

Perundang-Undangan Jaminan Produk Halal disahkan Ke 17 Oktober 2024 yang berarti Ke Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang cukup lama Sebagai sebuah Undang-Undang.

Untuk pelaksanaannya Perundang-Undangan No 33 Tahun 2014 Menyaksikan beberapa kali perubahan mulai Untuk Perundang-Undangan Cipta Kerja hingga menjadi Perundang-Undangan No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Sesudah Lewat Aturan Darurat.

Demikian juga, Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Perundang-Undangan tersebut telah diubah Untuk PP No 31 Tahun 2019 menjadi PP No 34 Tahun 2021 dan Pada ini masih Untuk proses perubahan yang ketiga kalinya.

Keadaan seperti ini sering menimbulkan kerumitan Ke implementasi, khususnya Untuk pelaku Dan Menengah. Kelompok dan akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang terus berubah. Belum lagi mitra dagang internasional juga lembaga halal Negeri-Negeri mitra.

“Kita pun tidak heran ketika pemberlakuan Perundang-Undangan tersebut ditunda Lantaran kurang siapnya dunia usaha dan pemerintah melaksanakan Syarat yang sudah menjadi keharusan,” kata Ikhsan, Jumat (17/5/2024).

Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi Berencana berdampak Ke Situasi psikologis maupun sosiologis Kelompok dan pelaku usaha yang menjadi Lebih kurang greget Sebagai melakukan sertifikasi halal.

“Bila terjadi ditunda 10 tahun pun tetap tidak membuat pelaku usaha melakukan kewajibannya, Lantaran berbagai kesulitan termasuk masalah permodalan dan pasar yang tidak mendukung pelaku Dan Menengah,” ujar Ikhsan yang juga Wakil Sekjen MUI ini.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum