“Bahwa Di hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah Memperoleh penyerahan tanggung jawab Dugaan Pelaku dan Produk Internasional bukti (Tahap II) Di Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Seksi Informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Yogi menjelaskan Setelahnya penyerahan tahap II tersebut, BS Berencana menjalani masa tahanan Di 20 hari Ke Didepan, terhitung Sebelum 15 Mei 2024.
“Sampai Di 3 Juni 2024 Ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah dan ditambah Di Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan alat bukti yang ada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Budi Said terlibat Di pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said Ke Kejari Jaktim