—
Polri Ditengah menguji coba Sebagai mengirim surat konfirmasi tilang ETLE lewat pesan singkat WhatsApp agar lebih cepat dan efisien.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman mengatakan pengiriman tilang ETLE lewat WhatsApp itu mengingat jumlah Kartu Peringatan lalu lintas yang terjadi Di kurun waktu sebulan telah mencapai satu juta pelanggar.
“Biaya kita kurang, sedangkan kita Di satu bulan kita capture bisa sampai satu juta Kartu Peringatan,” kata Latif, Senin (6/5) dilansir Di Antara.
Di ini surat tilang dikirim Bersama polisi Hingga alamat tempat tinggal pelanggar Lewat PT Pos Indonesia.
Pengiriman surat tilang Lewat nomor WA diklaim Latif Berencana lebih efisien dibanding pengiriman Di bentuk bukti surat tilang Lewat kurir atau ekspedisi secara fisik.
“Dana Sebagai konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana Di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Biaya), ini gunakan WA dan SMS ini Karena Itu tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” terangnya.
Hingga Di itu Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan pengiriman surat tilang Lewat WA ini masih Di tahap uji coba.
“Mutakhir tahap uji coba,” Slamet, Minggu (5/5).
Di masa tahap uji coba, kata Slamet, Korlantas Berencana melakukan asesmen terlebih dahulu Bersama tujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan metode Mutakhir pengiriman surat tilang ini.
Metode pengiriman surat tilang ETLE Hingga WhatsApo ini Berencana disahkan dan diberlakukan secara nasional jika Ke hasil asesmen dinyatakan lolos.
“Hari Senin Mutakhir Berencana dipaparkan Hingga saya Sebagai kita asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelas Slamet.
“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” tambahnya.
Meski demikian, hanya ada lima nomor WhatsApp resmi yang mengirimkan notifikasi tersebut. Berikut lima nomor resminya:
– 082333343250
– 085258869001
– 085258868990
– 082333343249
– 087817174000.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WA, Berikut Alasannya