Jakarta –
BPJS Kesejaganan meluruskan informasi mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2 dan 3. Pihaknya mengatakan KRIS Akansegera menyeragamkan kelas rawat inap.
“Iuran yg Di ini banyak ditanyakan, untk iuran masih tetap Sebab tidak ada penghapusan kelas. otomatis Untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Karena Itu masih ada kelas dan iuran masih sama,” kata Kepala Humas BPJS Kesejaganan Rizzky Anugerah Untuk konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
“Sampai Pada ini pelayanan Ke fasilitas Kesejaganan masih sama seperti Sebelumnya Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya Itu diberitakan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesejaganan yang diteken Dari Pemimpin Negara Joko Widodo Ke Rabu (8/5) menyebut KRIS Akansegera menggantikan kelas BPJS Kesejaganan yang efektif Ke 30 Juni 2025.
Untuk pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang Penanganan Ke layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan Ke seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas
Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi Untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesejaganan Nasional Di standar Terbaru. Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan ditunjuk melakukan pembinaan Pada fasilitas Kesejaganan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana Di baik Ke sejumlah RS.
Simak Video “Dirut BPJS Pastikan Iuran KRIS Tidak Satu Tarif“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ramai soal KRIS, BPJS Kesejaganan Tegaskan Iuran Masih Tetap Sama