Untuk itu, kata Atang, perubahan Undang-Undang Kementerian Negeri harus dilakukan Lewat Wakil Rakyat, tidak Bersama skema Aturan Darurat atau gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebaiknya Lewat skema perubahan Undang-Undang Kementerian, agar seluruh elemen Kelompok dapat berdialektika Di dinamika pembahasan tidak hanya Di ruang publik semata,” kata Atang Di keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (18/5/2024).
“Termasuk Menyediakan pandangan dan pendapat Di pembahasan baik RDPU maupun Di ruang audiensi dan lain sebagainya, Agar aura partisipasi Di politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis,” tambahnya.
Atang mengingatan, Skuat perumus revisi Undang-Undang Kementerian Negeri bisa memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap Pembantu Pemimpin Negara membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang ditegaskan Di UUD 1945.
“Misalnya hak atas perlindungan Kelompok adat yang selalu tergerus dan termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” kata atang.
Atang berkata, urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu Pemimpin Negara, melainkan juga termasuk pemerintahan Daerah.
Misalnya kata Atang, Yang Berhubungan Bersama Bersama urusan pengelolaan Daerah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan Lewat skema otonomi Daerah atau tugas pembantuan.
Lebih Jelas, Atang menekankan, penentuan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi Di kementerian yang sudah ada. Pasalnya, ia menilai, problem besar Indonesia yang selalu berulang yakni muncul ego sektroal ketika terjadi obesitas kementrian.
Ia juga mengingatkan agar kementerian Negeri bisa dibentuk Bersama semangat zaken Pembantu Presiden Pembantu Pemimpin Negara atau pendekatan keahlian. Bersama Cara Itu, ia yakin profesionalisme kinerja kementerian bisa akuntabel dan tentunya Memiliki responsibiltas tinggi tehadap problem rakyat dan futuristik.
“Agar tidak hanya semata-mata mendasarkan Di representasi, baik Di kalangan Organisasi Politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” tutup Atang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Undang-Undang Kementerian Negeri Dinilai Perlu Libatkan Publik