Awalnya, Jaksa Di Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang tercatat Di alat bukti nomor 23. Eko menjelaskan, jumlah tersebut diterima berdasarkan tagihan yang ia terima Dari mantan Koordinator Substansi Tempattinggal Tangga Kementan Arief Sopian.
Tidak hanya keris, Di tagihan yang harus ‘diselesaikan’ Ditjen Tanaman Ketahanan Pangan Kementan itu tercantum juga pembayaran lain. “Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?” tanya Jaksa Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Ini saya dapetnya juga rincian,” jawab saksi.
“Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?” cecar Jaksa.
“Yang Di Pak Arief Sopian pernah Di saya itu pembelian keris emas,” jawab saksi.
“Oh keris emas, Di Pak Arief Sopian tagihannya?” tanya Jaksa lagi.
“Tagihannya Dari Sebab Itu ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional, kalau tidak salah ingat saya empat itu yang dimintakan Di kita,” papar saksi.
Eko mengaku, Yang Berhubungan Didalam permintaan tersebut pihaknya hanya Memberi uang yang diminta tanpa mengetahui Lebih Jelas tujuan Di Produk-Produk yang dimaksud. “Intinya pembayaran penggunaan Dari Pak Arief Sopian?” tanya Jaksa.
“Iya,” jawab Saksi.
Di sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Di surat dakwaan, diduga SYL Memperoleh gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan Di ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen Di Biaya Di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Di Kementan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saksi Di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Ketahanan Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk Sebagai Keris Emas