“Tanggal sidang Di Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai Bersama selesai Ke ruang sidang pertama,” bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat Di Sabtu (18/5/2024).
Gugatan tersebut diajukan Dari Indra Iskandar selaku Pemohon Ke PN Jakarta Selatan Di Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar Bersama nomor Perkara Hukum 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.
PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda sidang perdana digelar Di dua pekan mendatang atau Senin 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN Jakarta Selatan Melewati website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut.
Perlu diketahui, KPK Di mengusut dugaan Peristiwa Pidana Penyuapan pengadaan alat perlengkapan Rumah jabatan Wakil Rakyat. KPK juga telah melakukan penggeledahan Ke Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) Wakil Rakyat dan sejumlah lokasi lainnya Ke Jakarta beberapa waktu lalu.
Bersama situ KPK menyita sejumlah Produk Internasional bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen Wakil Rakyat Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel