Ketut mengatakan, selain Sandra Dewi, ada enam orang istri para Individu Terduga yang turut diperiksa Ke Rabu 15 Mei 2024.
“(Penyidik melakukan pemeriksaan kepada) 11 orang saksi Ke antaranya saudara SD (Sandra Dewi), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para Individu Terduga,” kata Ketut Sumedana, dikutip Kamis (16/5/2024).
Ke sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan para istri adalah Untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Didalam para Individu Terduga.
“Kami fokuskan Ke tindak pidana pencucian uang Agar beberapa saksi yang kami periksa adalah istri Didalam Individu Terduga yang telah kita tetapkan, termasuk saudara SD (Sandra Dewi),” kata Kuntadi Di jumpa pers Ke Purwokerto, Jawa Ditengah, dikutip Kamis (16/5/2024).
Kuntadi menjelaskan, penyidik Berencana menelusuri apakah aset yang dimiliki, baik atas nama yang istri maupun Individu Terduga, Memiliki keterkaitan Didalam tindak pidana Kejahatan Keuangan yang Di didalami.
“Bahwa aset-aset yang dimiliki Didalam baik para Individu Terduga maupun yang diatasnamakan istri-istri para Individu Terduga bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut Yang Terkait Didalam Didalam tindak pidana Kejahatan Keuangan yang Di kita periksa,” katanya.
“Karenanya, Skuat Penyidik dapat melakukan penyitaan Didalam tepat guna mengoptimalisasi Terapi kerugian Negeri,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 6 Istri Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Kejahatan Keuangan Timah