—
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut seluruh penumpang Kendaraan Angkutan Umum wajib menggunakan sabuk pengaman Pada melakukan perjalanan.
Komentar ini berkenaan terjadinya kecelakaan maut Di Subang, Jawa Barat yang Ditengah membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat Di Sabtu (11/5).
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan Perusahaan Otobus (PO) wajib menyediakan minimal sabuk pengaman dua titik Di setiap bangku penumpang.
“Wajib digunakan seluruh penumpang. Minimal seat dua titik Di semua tempat duduk,” kata dia Pada ditanya soal sabuk pengaman Sebagai penumpang Kendaraan Angkutan Umum, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Ia menjelaskan aturan penggunaan sabuk keselamatan Di Kendaraan Angkutan Umum ada Di Peraturan Pembantu Ri Perhubungan 29 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pembantu Ri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang Bersama kendaraan umum Di trayek.
Di penjelasan soal standar pelayanan minimal angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) dan angkutan antarkota Di provinsi (AKDP) Di lampiran Di peraturan itu dijelaskan bahwa sabuk pengaman, atau yang dibahasakan sabuk keselamatan, ‘minimal 2 (dua) titik (Jangkar) Di semua tempat duduk Sebagai menjamin keselamatan penumpang’.
Sebelumnya Itu kecelakaan Di Subang bermula Pada Kendaraan Angkutan Umum Trans Putra Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, melaju Di arah selatan Ke utara Di jalan menurun.
Kendaraan Angkutan Umum Lalu oleng Hingga kanan dan menabrak Daihatsu Feroza Di arah berlawanan. Kendaraan Angkutan Umum pun terguling Hingga kiri Bersama posisi ban kiri Di atas, lalu tergelincir dan menabrak tiga Kendaraan Bermotor Roda Dua yang parkir Di bahu jalan.
Kendaraan Angkutan Umum yang berisi puluhan penumpang itu terhenti Setelahnya menabrak tiang yang ada Di bahu jalan arah Subang Ke Bandung tepat Di Didepan Masjid As Saadah.
Sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat peristiwa itu. Korban terdiri Di sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok, seorang guru, dan seorang warga Di Di tempat kejadian.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Semua Penumpang Kendaraan Angkutan Umum Wajib Pakai Sabuk Pengaman