Daftar Isi
—
Pengendara harus mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mutakhir jika SIM mereka hilang. Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan Di Satpas terdekat Didalam membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
SIM merupakan persyaratan wajib dimiliki Didalam pengendara kendaraan bermotor. Maka Didalam itu, jika Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.
Mengurus SIM yang hilang tidak sulit, kita hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan Sebagai, berikut caranya:
• Surat kehilangan Didalam kantor kepolisian terdekat
• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Didalam Puskesmas.
Sesudah persyaratan dokumen dan berkas telah siap, langkah berikutnya adalah mengurus penerbitan SIM Mutakhir Di Satpas terdekat.
Datangi Satpas terdekat
Sesudah Merasakan surat kehilangan Didalam kepolisian, langkah Berikutnya adalah Melakukan Kunjungan Di Satpas Di tempat tinggal anda. Pastikan membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP, atau KTP aslinya.
Tetapi, jika Anda tidak Memiliki salinan SIM, surat keterangan Didalam kepolisian dapat digunakan sebagai bukti bahwa anda Sebelumnya Memiliki SIM.
Tes Kesejajaran
Sebelumnya melakukan pendaftaran, anda Akansegera diarahkan Didalam petugas Sebagai menjalani tes Kesejajaran. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.
Pemeriksaan Kesejajaran ini tidak memakan banyak waktu, kurang Didalam 15 menit. Proses pemeriksaan Kesejajaran ini dilakukan Di lokasi Satpas tempat anda mengurus SIM.
Akan Tetapi, anda juga bisa melakukan tes Kesejajaran terlebih dulu Di puskesmas, klinik, atau Puskesmas Sebelumnya Melakukan Kunjungan Di Satpas dan membuat surat Ahli Kebugaran. Jika anda sudah Memiliki surat keterangan Ahli Kebugaran, anda tidak perlu lagi melakukan tes Kesejajaran Di Satpas.
Mengurus AKDP
AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Karena Itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.jika anda tidak tertarik Sebagai mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.
Sebagai mendaftar asuransi ini, anda Akansegera dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Pemohon yang mendaftar AKDP Akansegera memperoleh santunan jika Merasakan kecelakaan Di berkendara.
Serahkan persyaratan Sebagai pendaftaran
Sebagai mendaftar, anda perlu memenuhi persyaratan seperti surat keterangan Didalam kepolisian dan kartu asuransi jika diperlukan. Jangan lupa Sebagai Membahas formulir pendaftaran dan mengisinya Didalam identitas diri yang lengkap.
Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, anda dapat langsung menyerahkan Di loket pendaftaran dan petugas Akansegera segera melakukan pengecekan.
Verifikasi data
Sesudah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, anda Akansegera diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna Membahas data Di SIM lama anda.
Pengambilan foto dan sidik jari
Sesudah proses verifikasi data sudah dilakukan dan data anda valid, Berikutnya petugas Akansegera melengkapi data SIM Didalam foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran Sebagai pengambilan foto.
Tidak ketinggalan juga Sebagai melengkapi SIM Mutakhir anda Didalam tanda tangan. Bisa dikatakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan adalah persyaratan terakhir Untuk mengurus SIM yang hilang.
Ambil SIM Mutakhir
Sesudah proses-proses itu selesai, anda hanya perlu menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Anda Akansegera diminta Sebagai menunggu giliran pengambilan SIM Mutakhir.
Petugas Akansegera memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya perlu menunggu nama anda dipanggil petugas.
Biaya pengurusan SIM hilang
Biaya pembuatan SIM hilang sama Didalam biaya perpanjangan SIM yang disesuaikan Didalam golongan. Hal ini sesuai Didalam Syarat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib (PNBP).
• SIM A Rp80 ribu
• SIM Bankindonesia Rp80 ribu
• SIM BII Rp80 ribu
• SIM C Rp75 ribu
• SIM CI Rp75 ribu
• SIM CII Rp75 ribu
• SIM D Rp30 ribu
• SIM Di Rp30 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Perlu Bikin Mutakhir