“(Pertama), Barang Dagangan tersebut (Saku) adalah hadiah yang dikirim Hingga Kak Enzy Dari penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman Sebelumnya,” ungkap Prastowo, Sabtu (18/5/2024).
Lalu yang kedua, Sebab merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga Hingga bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar. Ketiga, Petugas Lalu melakukan koreksi sesuai Syarat dan referensi harga Peritel.
“Sebab nilai koreksi lebih tinggi Bersama harga Peritel dan Saku tsb merupakan Barang Dagangan substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) Sebagai mengembalikan Barang Dagangan itu Hingga pengirim hadiah,” jelas Prastowo.
Lanjutnya kelima, Akan Tetapi mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka Barang Dagangan tersebut sampai Pada ini masih tersimpan Bersama baik Hingga gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai.
“Pada kejadian ini, kami telah berkoordinasi Bersama pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian Barang Dagangan kepada pengirim,” tulis fakta keenam yang dibeberkan Prastowo.
Sebelumnya, Enzy mempertanyakan nasib tasnya yang tak ditebus Hingga Bea Cukai Sebab tarif pajaknya lebih besar Bersama harga Saku miliknya.
“Penasaran Saku yang ngga gue tebus Sebab mahalan harga Pph daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya Hingga pengirim,” tulis Enzy Hingga akun X miliknya @EnzyStoria, Kamis (16/5).
Bea Cukai memang Ditengah menjadi perhatian publik. Warga berteriak tentang sejumlah perlakuan Bea Cukai yang mempersulit Barang Dagangan masuk Bersama luar negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Stafsus Sri Mulyani Update 6 Fakta Penelusuran Saku Enzy Storia yang Disita Bea Cukai