Gugatan tersebut diajukan Lantaran undang-undang tersebut Berencana memaksa perusahaan induk TikTok yang berbasis Ke China, ByteDance, Sebagai menjual Langkah berbagi video populer tersebut Di tahun Di. Jika menolak, maka produk tersebut Berencana dilarang sepenuhnya Ke AS.
Seperti dilansir Didalam The New York Post, gugatan tersebut diajukan Ke Lembaga Proses Hukum banding federal Ke Washington.
Gugatan tersebut meminta Lembaga Proses Hukum Sebagai memblokir penerapan undang-undang yang ditandatangani Dari Pemimpin Negara AS Joe Biden bulan lalu.
TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika Didalam Langkah yang Dikendalikan Musuh, tidak konstitusional.
Dia menambahkan, menjual TikTok Di waktu 12 bulan adalah hal yang mustahil.
“Tindakan tersebut Berencana memaksa penutupan TikTok Di 19 Januari 2025 dan ‘membungkam’ 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform tersebut Sebagai berkomunikasi Didalam cara yang tidak dapat dilakukan Ke tempat lain,” kata gugatan tersebut.
TikTok meminta Lembaga Proses Hukum Sebagai memutuskan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS dan Memberi keringanan Lebih Jelas yang Bisa Jadi sesuai sehubungan Didalam klaim gugatan tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ByteDance harus melepaskan kepemilikannya Ke TikTok paling lambat 19 Januari 2025, atau sehari Sebelumnya masa jabatan Biden sebagai Pemimpin Negara berakhir
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS