“Yang Lagi limpah tahap II Hingga KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Pada dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Ke Pada Yang Sama, Bagi Individu Terduga Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Area (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Untuk tahap pemberkasan.
“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.
Untuk Tindak Kejahatan ini, RD selaku Direktur PT SMIP Ke 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Bersama memasukkan gula kristal putih.
Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Bagi Lalu dijual Ke pasar Untuk negeri.
Perbuatan RD diduga bertentangan Bersama Peraturan Pembantu Ri Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Ri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Supaya ditemukan adanya kerugian keuangan Bangsa Untuk kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.
Ke Pada Yang Sama, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Bersama tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Produk Impor gula.
Ronny juga melakukan pembiaran Pada Karya Supaya PT SMIP Bersama bebas bisa Mengeluarkan gula dan yang seharusnya Untuk pengawasan padahal Sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.
Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Merasakan sejumlah uang dan Dampaknya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Untuk gudang kawasan tersebut Bersama tidak sebagaimana mestinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Produk Impor Gula, Kejagung Limpahkan Individu Terduga RD Hingga Kejari Pekanbaru