Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang

JAKARTA – Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang . Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, Di pokok Perkara Pidana: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya,” kata hakim Di membacakan amar putusan Di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024)

“Membebankan pemohon Sebagai membayar biaya Perkara Pidana sejumlah nihil,” sambungnya.

Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa Bersama Putusan hakim tunggal. Dia menyayangkan hakim tidak Merencanakan secara adil bukti-bukti Bersama pihaknya. “Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak Merencanakan dalil-dalil yang kami berikan,” ucap Alvin.

Alvin menilai, tidak ada kecukupan bukti Di Panji ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan pencucian uang Dari Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri. “Hakim takut sama polisi,” imbuhnya.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri Sebab tidak terima ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan pencucian uang. Panji Gumilang mendaftarkan permohonan Praperadilan Di Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar Bersama nomor Perkara Pidana: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Bahwa Di Kamis, 2 November 2023, pemohon ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Dari termohon yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Di konferensi pers Di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Tetapi, anehnya surat penetapan Dugaan Pelaku Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus diterbitkan tanggal 6 November 2023,” ucap kuasa hukum Panji Di permohonannya.

“Adapun yang membuat laporan polisi tersebut bukan Bersama Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan,” sambungnya.

Tindak pidana asal yaitu penggelapan. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar Sebagai keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji Sebagai membeli Produk-Produk mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Guna menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji Lalu menggunakan dana yayasan yang didapat Bersama berbagai sumber. Termasuk Di antaranya dana iuran yang berasal Bersama orang tua santri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang