Turki Denda Meta Ratusan Miliar

JAKARTA – Otoritas Persaingan Usaha Turki (RK) mendenda platform Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi Threads antar platform media sosial.

Daily Sabah, Jumat (10/5/2024) melansir penyelidikan Di Meta Di Desember 2023 atas dugaan Kartu Kuning undang-undang persaingan Didalam menghubungkan rangkaian pesan Ke platform media sosial Ke Instagram. Di Maret 2024, pihak berwenang pun memberlakukan tindakan Sambil Di Meta yang bertujuan mencegah pertukaran data Di kedua platform ini.

Meta Mengeluarkan bulan lalu bahwa mereka Akansegera menutup Sambil Threads Ke Turki Sebagai mematuhi perintah tersebut. Meski begitu, Dewan Direksi RK Di Rabu (8/5/2024) lalu mendenda pula Sebagai proses kepatuhan dan investigasi yang diluncurkan Di Facebook, Instagram dan WhatsApp, serta Sebagai investigasi lain yang diluncurkan Di Threads.

Pihak berwenang mengatakan bahwa penggabungan data Didalam layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Akansegera menghambat Kegiatan pesaing Ke pasar jejaring sosial dan iklan video online. Ke Samping Itu, konsolidasi ini menciptakan hambatan masuk pasar.

Pemakai Melewati persetujuan dapat mengintegrasikan data pribadi Di Facebook, Instagram dan WhatsApp dan Akansegera diberitahu tentang penggunaan data mereka sesuai Didalam keputusan Komisi. Pemakai dapat mengubah pengaturannya nanti Melewati “Pusat Akun” platform jika diperlukan.

Sebelumnya, akibat integrasi platform media sosial ini, Meta dikenai denda harian sebesar Rp 2,5 miliar per Januari lalu Sebab gagal Menyediakan dokumentasi yang memadai sebagai Dibagian Didalam penyelidikan terpisah Sebelumnya. Di Maret lalu, mereka juga mengenakan denda harian sebesar atas pemberitahuan berbagi data. Kedua pelangaran tersebut berakhir Di tanggal 3 Mei 2024.

Dewan juga pernah memutuskan Sebagai mengenakan denda atas Kartu Kuning hukum persaingan Di 2022.

MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Turki Denda Meta Ratusan Miliar