—
Viral Kendaraan Pribadi mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S berpelat B 3 BAS menerobos lajur darurat bahu jalan tol.
Video Kendaraan Pribadi diimpor Untuk Jepang itu viral Di media sosial, dan diunggah Di berbagai media sosial.
Untuk keterangan postingan disebutkan kalau momen Land Cruiser menerobos bahu jalan terjadi Di Senin (6/5) sekira pukul 09.00 pagi Di Tol Pasteur, Bandung.
Kendaraan Pribadi SUV hitam itu dibekali Bersama lampu strobo yang dinyalakan Di Pada Di. Terlihat lampu strobo itu berwarna kombinasi biru dan merah.
“Pelat-nya aja “B3BAS”, strobo bebas, susul bahu jalan bebas, tat tet tot bebas, nge dim bebas. Kendaraan Pribadi mewah Rp2.5 M mah “BEBAS,” bunyi keterangan postingan.
Toyota Land Cruiser 300 varian GR-S dibanderol Bersama harga Rp2,591 miliar on the road Jakarta, atau setara empat kali harga Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner.
Kendaraan Pribadi itu dibekali mesin V6D-turbo 3.346 cc dan bisa menyemburkan tenaga hingga 304,7 hp Di 4.000 rpm dan torsi 700 Nm Di 1.600-2.600 rpm.
Sebelumnya, sejumlah ‘Kendaraan Pribadi sultan’ tertangkap dash cam pengemudi lantaran ugal-ugalan lewat bahu jalan, seperti Fortuner berpelat dinas Polri hingga Merasakan kecelakaan.
Padahal melintas Di bahu jalan tol bisa Lantaran denda Rp500 ribu hingga ancaman penjara dua bulan.
Kendaraan Pribadi Bersama nomor dinas milik Polda Jabar itu kecelakaan usai menyalip Untuk bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi Di MBZ kilometer 14 arah Jakarta.
Video hasil rekaman dash cam yang beredar Di media sosial itu Menahan SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang Di bahu jalan tol.
SUV ladder frame itu bergerak Bersama Kelajuan Di atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas Kelajuan yang ditentukan jalan tol MBZ. Kendaraan Pribadi itu Setelahnya Itu menyeruduk mikro Kendaraan Angkutan Umum model Elf usai melintas Di bahu jalan.
Alhasil Elf itu pun ringsek, sedangkan Untuk video terlihat Fortuner rusak Di Pada kap mesin.
Larangan melintas Di bahu jalan
Melintas Di bahu jalan tol tidak disarankan Lantaran berisiko membahayakan orang lain sekaligus melanggar aturan penggunaan jalan tol.
Hal itu diatur Di Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Di pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan Untuk arus lalu lintas Di keadaan darurat.
b. Diperuntukkan Untuk kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan Sebagai Menarik Perhatian/menderek/Merangsang kendaraan.
d. Tidak digunakan Sebagai keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) Barang Dagangan dan (atau) hewan. Tidak digunakan Sebagai mendahului kendaraan.
Di lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (Di pasal 41 ayat 2 huruf a) Di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, Lantaran kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.
Keterangan Sebagai pasal 41 ayat 2 huruf b, Di dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti Di sepanjang jalur bahu jalan.
Apabila pengendara kendaraan bermotor melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana Bersama hukuman maksimum dua bulan, sesuai Bersama yang diatur Untuk Pasal 287 ayat 1.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Land Cruiser Pelat B 3 BAS Pakai Strobo Terobos Bahu Jalan Tol