—
Netizen dikejutkan Didalam penampakan Mitsubishi Pajero Sport yang dilengkapi aksesori senapan mesin Di atas kap mesin.
Di video yang dibagikan pemilik akun Ahmad Sahroni 88, SUV asal Jepang itu melenggang Di jalan tol yang tidak disebutkan lokasinya. Justru Kendaraan Pribadi tersebut dilengkapi strobo dan stiker Di pintunya.
“Ada yg tau gak Kendaraan Pribadi apaaan ini yak ???,” tulis pemilik akun.
Di Itu, pemilik akun Instagram lainnya, fakta.indo juga mengunggah materi video yang sama.
“Kendaraan Pribadi Berplat Sipil Pasang Benda Berbentuk Senapan Mesin Di Kap Kendaraan Pribadi. Sebuah Kendaraan Pribadi Didalam plat sipil terlihat memasang lampu strobo dan sebuah benda yang berbentuk senapan mesin Di Dibagian kap Kendaraan Pribadi tersebut,” tulis fakta.indo.
Praktis, Protes sopir tersebut menyita perhatian warganet. Usai 13 jam diunggah, video tersebut telah Menyambut 29.539 likes.
Bagi diketahui, Kendaraan Pribadi tersebut telah menyalahi aturan Yang Terkait Didalam penggunaan lampu strobo. Aturan sangat jelas bahwa Kendaraan Pribadi sipil pelat putih dilarang menggunakan strobo yang hanya Bagi kendaraan prioritas tertentu dan aksesori berbahaya seperti senapan mesin.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58 menyebutkan pemilik Kendaraan Pribadi dilarang menggunakan aksesori yang berbahaya seperti strobo dan senapan mesin yang menghalangi pandangan pengemudi.
[Gambas:Instagram]
Sanksinya sudah tertuang Di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Di Pasal 58 dipidana Didalam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu Uang Negara Indonesia).
Berikutnya penggunaan sirine atau strobo hanya diperbolehkan Bagi kendaraan yang sudah diatur Dari Aturantertulis No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Kendaraan Pribadi warga sipil jelas dilarang. Bagi pelanggar bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan yang melanggar Syarat mengenai penggunaan atau hak utama Bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan Didalam bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Di Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana Didalam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Uang Negara Indonesia).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Pajero Sport Pakai Senapan Mesin Tiruan Di Kap Kendaraan Pribadi