Hal ini seiring Bersama kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). 3100 hektare perkebunan kelapa sawit milik PT Sumber Wangi Alam (SWA) Ke Desa Sungai Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 633 hektare yang Dari tahun 2011 tidak dapat dikelola Bersama SWA selaku pemegang HGU.
Direktur Ricky Sitorus menyampaikan terdapat beberapa orang yang mengatasnamakan warga Kelompok setempat mengklaim bahwa lahan 633 hektare yang berada Ke Di HGU Perusahaan merupakan milik 315 kk dan mereka memegang 315 SKT (Surat Kepemilikan Tanah).
“Seharusnya diuji saja dahulu Ke Lembaga Proses Hukum keabsahannya Bersama produk hukum yang diterbitkan Bangsa,” jelas Ricky, Rabu (15/5/2024).
Mereka seharusnya tidak menduduki lahan dan Membahas hasil Di lahan yang sudah ditanami kelapa sawit Bersama perusahaan dan tidak menghalangi kelancaran aktifitas Penanaman Modal Di Negeri Ke Area, Sebelumnya memperoleh hak berupa keputusan hukum yang mengikat Di Bangsa”, tegasnya.
Hal yang Lalu disesalkan perusahaan, lanjut Ricky, adalah adanya informasi yang dirilis Ke situs resmi Divisi Humas Mabes Polri Ke tanggal 3 Mei 2024, yaitu bahwa pihak perusahaan harus mengakui lahan Kelompok tersebut.
Tentu hal ini membuat ketidakpastian iklim Penanaman Modal Di Negeri Ke Di negeri. Tetapi, menurut Ricky, perusahaan dapat memaklumi bahwa informasi yang sudah terlanjur dipublikasi secara luas Bersama para penegak hukum kita tersebut didasari atas putusan ‘Niet Onvankelijke Verklaard (N O)’, yang belum secara lengkap dipahami pemaknaannya, Agar terjadilah penerapan penegakan hukum yang jauh melampaui amar putusan hukum itu sendiri.
Tentu informasi hukum yang kurang pas tersebut Berencana disikapi secara tidak tepat Bersama Kelompok awam, Justru dapat memicu terjadinya tindakan melawan hukum Di orang awam. Niet Ontvankelijke Verklaard (N O) sendiri merupakan putusan yang Mengungkapkan bahwa gugatan tidak dapat diterima Sebab alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti Bersama hakim Untuk diperiksa dan diadili Agar tidak ada objek gugatan Di putusan Untuk dieksekusi.
“Kita tetap mengedepankan hal-hal positif Mendorong iklim Penanaman Modal Di Negeri yang pasti sesuai kaidah hukum positif yang berlaku,” harap Ricky.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perbaikan Iklim Penanaman Modal Di Negeri Diharapkan Karena Itu Fokus Pemerintahan Mutakhir