Baca Juga: Garuda Setop Sambil Itu Operasional Boeing 747-400 Usai Insiden Kebakaran Mesin
Di sejarahnya, Garuda Indonesia terlahir Ke 21 Desember 1949 Setelahnya dilaksanakan perundingan lanjutan Di hasil KMB Di pemerintah Indonesia Di maskapai KLM. Sebagai Pada ini maskapai tersebut mampu melayani lebih Di 60 destinasi Ke seluruh dunia dan berbagai lokasi Ke Indonesia. Melihat besarnya perusahaan penerbangan ini, sebenarnya siapa pemilik Di maskapai tersebut?
Pemilik Maskapai
Sebab PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. merupakan salah satu badan usaha milik Bangsa (BUMN), ini menjadikannya perusahaan yang dimiliki Di pemerintah Indonesia. Meski begitu, tidak sepenuhnya saham dipegang Di Pemerintah. Hal ini disebabkan diberlakukannya penawaran publik perdana Ke 11 Februari 2011 lalu. Ke Pada itu Garuda Indonesia secara resmi menjadi perusahaan terbuka yang terdaftar Ke Bursa Efek Indonesia Di kode emiten saham GIAA.
Di data kepemilikan saham GIAA, pemerintah Indonesia menjadi pemegang saham terbesar Maskapai Garuda Di sebanyak 15,67 miliar unit (60,54%) Ke tahun 2021 lalu. Sisa saham maskapai Garuda dipegang Di PT Trans Airways Di jumlah kepemilikan saham 7,32 miliar unit (28,26%), disusul Di Kelompok Lewat bursa saham sebanyak 2,9 miliar unit (11,2%), serta direksi sebanyak 0,00%.
Ke Pada Yang Sama, berdasarkan rasio harga beli Di standar mahal-murah. Garuda Indonesia memang Memiliki rasio harga beli saham yang lebih mahal (26 kali) dibanding maskapai Asia Tenggara lainnya, seperti Singapore Airlines (14,06 kali), Malaysia Airlines (7,06) dan Air Asia (9,71 kali) serta China Southern (13,54 kali).
Di penjelasan Ke atas maka sudah dapat disimpulkan jika kepemilikan saham maskapai Garuda Indonesia dibagi menjadi tiga yakni Pemerintah, PT Trans Airways, dan Kelompok, Di pemegang saham tertinggi adalah pemerintah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Cuma Pemerintah, Ini Pemilik Asli Maskapai Garuda Indonesia