Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dinilai penting Untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang Yang Berhubungan Bersama Bersama judi online.
Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat Pada lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik Untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan Bersama judi online.
“Ketiga, penggunaan Keahlian analisis data dan kecerdasan buatan Untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang Mungkin Saja Yang Berhubungan Bersama Bersama judol,” kata Deni.
Keempat, lanjutnya, pemblokiran akses Hingga situs judi online Dari Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses Hingga situs yang Mutakhir teridentifikasi. Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas Pada pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.
“Keenam, Pelatihan publik mengenai risiko dan dampak negatif Bersama judi online, serta cara melaporkan Karya yang mencurigakan,” ungkapnya.
Ketujuh, Mendorong lembaga keuangan Untuk melaporkan Karya mencurigakan Hingga PPATK dan Membahas tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat Untuk judi online.Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional Untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas Negeri.
Kesembilan, lanjut Deni, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan Untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana Untuk judi online.
“Kesepuluh, Memperbaiki kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja Hingga sektor perbankan dan keuangan Untuk mengenali dan menangani transaksi yang Yang Berhubungan Bersama Bersama judol,” paparnya.
Hingga Di Itu, kata Deni, Bank Indonesia lebih hati-hati agar tak kecolongan, Menyediakan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Pertama, memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah Kunci.
“Banksentral telah menetapkan regulasi ketat Yang Berhubungan Bersama pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pra-Penanganan Pendanaan Kekerasan Politik (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC),” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 10 Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran