Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan itu diduga berasal Bersama sisa Biaya tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal Bersama Biaya Dana Desa.
“Temuannya beradal Bersama LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Dia telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Untuk mengusut Tindak Kejahatan. Pihaknya juga bakal memanggil 4 pihak yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Inspektorat.
Yusuf menuturkan jauh Sebelumnya memeriksa dugaan Penyalahgunaan Jabatan, pihaknya juga telah meminta terduga Penyalahgunaan Jabatan Untuk mengembalikan uang dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pada 60 hari Sebelum keluarnya LHP Di 19 April 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Alat Desa Hingga Tegal Diduga Penyalahgunaan Jabatan Ratusan Juta