Bangsa Indonesia Memiliki berbagai peraturan dan undang-undang yang saling berhubungan dan Memiliki hierarki tertentu. Peraturan yang lebih tinggi Akansegera memengaruhi peraturan Ke bawahnya, yang tidak boleh bertentangan Di peraturan yang ada Ke atasnya. Hierarki ini diatur Di ketetapan Lembaga Tertinggi Negara dan undang-undang.
Berikut adalah aturan Yang Berhubungan Di hierarki peraturan perundang-undangan Ke Indonesia:
1. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Lampiran II A disebutkan tingkatan peraturan perundang-undangan, yaitu:1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Pemimpin Negara
6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:
– Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden
– Instruksi Pembantu Presiden Pembantu Presiden
– Lain-lainnya
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 7 undang-undang ini menjelaskan jenis dan hierarki perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Pemimpin Negara
6. Peraturan Lokasi Provinsi
7. Peraturan Lokasi Kabupaten/Kota
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-undang ini mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yang tercantum Ke Pasal 7 ayat 1, Di jenis dan hierarkinya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Pemimpin Negara
5. Peraturan Lokasi
Ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Lokasi mencakup Peraturan Lokasi Provinsi, Peraturan Lokasi Kabupaten, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.
4. Ketetapan Lembaga Tertinggi Negara Tahun 2000 No. III/Lembaga Tertinggi Negara/2000
Ketetapan ini mencantumkan tata urutan peraturan perundang-undangan Di Pasal 2, yang dijadikan pedoman Di aturan hukum Ke bawahnya. Tata urutannya adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Lembaga Tertinggi Negara
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Pemimpin Negara
7. Peraturan Lokasi
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan Di yang lebih tinggi. Ayat 2 menjelaskan bahwa peraturan atau keputusan Di MA, BPK, Pembantu Presiden Pembantu Presiden, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat tidak boleh bertentangan Di Syarat Di tata urutan undang-undang.
Penjelasan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan Ke Indonesia
Setiap peraturan perundang-undangan merupakan dasar hukum yang penting Untuk menjalankan roda pemerintahan. Berikut adalah penjelasan Untuk masing-masing tingkatan peraturan perundang-undangan sesuai Di Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011:
1. Undang-Undang Dasar Bangsa Indonesia Tahun 1945
Menempati posisi tertinggi Lantaran merupakan dasar Bangsa Republik Indonesia dan menjadi dasar hukum tertinggi. Peraturan lainnya tidak boleh bertentangan Di UUD 1945. UUD 1945 terdiri Di Pembukaan dan Pasal-Pasal Setelahnya amandemen.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan Lembaga Tertinggi Negara atau TAP Lembaga Tertinggi Negara kembali disebut Di Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 Setelahnya sempat tidak masuk Di hierarki peraturan perundang-undangan Pada masa reformasi. Contoh: Ketetapan Lembaga Tertinggi Negara Nomor IV/Lembaga Tertinggi Negara/2000.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang dibuat Di Wakil Rakyat, sedangkan Perppu Pemimpin Negara ditetapkan Di Pemimpin Negara Di situasi genting dan memaksa, Lalu diajukan Hingga Wakil Rakyat.
4. Peraturan Pemerintah
Ditetapkan Di Pemimpin Negara Untuk melaksanakan undang-undang. Contoh: PP tentang Penilaian Kinerja PNS.
5. Peraturan Pemimpin Negara
Ditetapkan Di Pemimpin Negara Di materi Di undang-undang atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Contoh: Perpres tentang Penguatan Moderasi Beragama.
6. Peraturan Lokasi Provinsi
Dibuat Di DPRD Provinsi Di persetujuan gubernur. Contoh: Peraturan Lokasi Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Keadaan Lanjut Usia.
7. Peraturan Lokasi Kabupaten/Kota
Dibuat Di DPRD Kabupaten/Kota Di persetujuan bupati atau wali kota. Contoh: Peraturan Lokasi Kota Bekasi tentang Sistem Pendesainan Pembangunan Lokasi.
Tingkatan peraturan perundang-undangan ini menjadi acuan Di penyusunan agar tidak bertentangan Di yang ada Ke atasnya. Peraturan dan undang-undang yang ada saling melengkapi Supaya dapat terlaksana Di baik. Penyusunan peraturan perlu Melewati Pendesainan dan pembahasan yang mendalam Untuk menghasilkan peraturan yang tepat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Ke Indonesia?