Hari Ini Wakil Rakyat Sahkan RUU Kementerian Negeri dan RUU Wantimpres Menjadi Aturantertulis

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Ri ( Wantimpres ) dan RUU Kementerian Negeri Berencana disahkan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Wakil Rakyat RI) Di hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan Berencana dilakukan Di Diskusi Paripurna Di-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Di Kamis (19/9/2024) pagi.

Ketua Baleg Wakil Rakyat RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah dilakukan Di Diskusi kerja bersama pemerintah beberapa waktu lalu

“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa Berencana dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan Di minggu ini,” kata Wihadi kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9/2024).

Kata Wihadi, pimpinan Wakil Rakyat RI dan Badan Musyawarah (Bamus) telah Melakukan Diskusi Untuk mengesahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negeri.

Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu Berencana dilakukan Di Diskusi paripurna yang digelar Di Kamis (19/9/2024) ini. “Iya, iya,” ujarnya.

Diskusi paripurna Berencana digelwr Di pukul 09.30 WIB. Di agenda Diskusi yang diperoleh, Wakil Rakyat RI juga Berencana mengesahkan sejumlah RUU dan Memutuskan kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan Olahragawan bola keturunan Indonesia.

Berikut agenda lengkap Diskusi Paripurna Wakil Rakyat , Kamis (19/9/2024).
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Di Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Dana 2025.
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri.
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negeri.
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan Bersama pengambilan keputusan.

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan Bersama pengambilan keputusan.
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Pengakuan kepada Anggota Wakil Rakyat RI Di Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan Bersama pengambilan keputusan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini Wakil Rakyat Sahkan RUU Kementerian Negeri dan RUU Wantimpres Menjadi Aturantertulis