Badan Pengawas Pemungutan Suara Perintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya

JAKARTA – Kandidat anggota legislatif Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Badan Pengawas Pemungutan Suara ) RI. Di putusannya, Badan Pengawas Pemungutan Suara meminta Penyelenggara Pemungutan Suara tidak mengganti Kandidat anggota legislatif terpilih Di PKB yakni, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran Berencana menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung Di suara rakyat,” kata Gufron, Jumat (27/9/2024).

Gufron juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemungutan Suara yang telah Memberi keadilan. Pencapaian ini merupakan Mengalahkan rakyat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemungutan Suara yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar Di Membahas keputusannya, Agar perjuangan hak saya sebagai caleg Mendominasi Pemilihan Umum legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah Mengalahkan rakyat. Mengalahkan bersama Di nurani Komunitas yang Di ini berjuang Di Dapil,” kata Gufron Siradj

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemungutan Suara memutuskan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) telah melakukan Pelanggar. Badan Pengawas Pemungutan Suara memerintahkan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara Sebagai Berkata Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif.

“Berkata Terlapor (Penyelenggara Pemungutan Suara) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif,” kata Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Rahmat Bagja Di membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Badan Pengawas Pemungutan Suara juga memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara membatalkan Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Kandidat Terpilih Anggota Lembaga Legis Latif atasnama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur. “Memerintahkan kepada terlapor (Penyelenggara Pemungutan Suara) Sebagai menerbitkan Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif,” kata Bagja.

Putusan Badan Pengawas Pemungutan Suara ini dibacakan Sesudah mereka Melakukan persidangan secara maraton Di dua hari. Persidangan dilakukan Sesudah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif Di Area Pemilihan Jawa Timur VI Di PKB dan M. Irsyad Yusuf, Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif Di Area Pemilihan Jawa Timur Il Di PKB tiba-tiba diganti Dari Penyelenggara Pemungutan Suara atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu Malahan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB Sebagai mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pemungutan Suara Perintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya