Laporan Etik Alexander Marwata, Mantan Penyidik KPK: Dewas Harus Gerak Cepat

JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak habis pikir Di apa yang terjadi Di KPK akhir-akhir ini. Belum usai drama Yang Berhubungan Di putusan etik Wakil Pimpinan KPK Nurul Gufron, kini muncul lagi masalah Terbaru Di adanya pelaporan etik Pada Alexander Marwata Di Dewas KPK.

Alexander Marwata dilaporkan Di Dewas KPK Yang Berhubungan Di pertemuannya Di Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dugaan Perkara Pidana Hukum korupsinya ditangani KPK. ”Saya menyayangkan kembali lagi terjadi Perdebatan Di tubuh KPK, alih-alih berita prestasi Untuk memberantas Penyuapan,” kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, Sabtu (28/9/2024).

Untuk itulah, Yudi yang dulu dikenal menangani Perkara Pidana Hukum Penyuapan Bank Century tersebut meminta KPK proaktif dan cepat menangani Perkara Pidana Hukum ini. Hal ini Untuk menjaga marwah KPK yang Di ini Merasakan penurunan kepercayaan Di Komunitas. ”Apalagi Alexander Marwata juga telah dilaporkan Yang Berhubungan Di hal yang sama Di Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya Untuk berjalan,” ujarnya.

Untuk Yudi, KPK sebagai role model harus menerapkan standar etik yang tinggi tanpa pandang bulu. Pimpinan atau pegawai harus dikenakan Pembatasan Di penerapan zero tolerance.

”Sebab tidak Mungkin Saja pemberantasan Penyuapan dilakukan Dari sapu yang kotor sebab bukannya membersihkan lantai malah menambah kotor. Karena Itu bersih-bersih Di KPK merupakan keniscayaan,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporan Etik Alexander Marwata, Mantan Penyidik KPK: Dewas Harus Gerak Cepat