“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi Sebagai menyelesaikan persoalan ini Didalam baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen Untuk keterangannya Ke Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan Didalam sejumlah pihak, Supaya menghasilkan kesepakatan Sebagai Memutuskan proses hukum kasasi.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab Pada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. “Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami Di lebih Didalam setengah abad. Kami Berencana Memberi upaya terbaik sesuai Syarat,” ungkapnya.
Sebagai diketahui, majelis hakim menilai Sritex lalai Untuk memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Kreditur yang dikabulkan putusan Untuk Kontek Sini atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga Berkata batal atas Putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Ide Keamanan Dunia (Homologasi).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sritex Balik Melawan Putusan Pailit, Ini Dasarnya