Catat! Persyaratan Pendaftaran Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024

catat-ini-syarat-dan-pendaftaran-badan-ad-hoc-pps-pilkada-serentak-2024
catat-ini-syarat-dan-pendaftaran-badan-ad-hoc-pps-pilkada-serentak-2024

Pilkada Serentak 2024 merupakan agenda penting yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November 2024 mendatang. Salah satu persiapan penting yang tengah dilakukan adalah perekrutan anggota Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bagi Anda yang tertarik untuk berkontribusi dalam Pilkada Serentak 2024, penting untuk memahami persyaratan pendaftaran Badan Ad Hoc PPS.

Pendaftaran calon anggota PPS telah diumumkan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Mei 2024, sementara penerimaan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. Jika Anda tertarik namun belum sempat mendaftar, jangan khawatir karena terdapat perpanjangan pendaftaran dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024.

Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi anggota PPS, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Anda harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, serta setia kepada nilai-nilai Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Penting untuk dicatat bahwa calon anggota PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, harus memiliki domisili dalam wilayah kerja yang ditentukan, serta mampu secara jasmani dan rohani tanpa penyalahgunaan narkotika. Syarat lainnya meliputi pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana tertentu. Untuk informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran, Anda dapat mengakses laman resmi KPU di sini. Jangan lewatkan kesempatan berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024!