Di paparannya, tenaga ahli Baleg Wakil Rakyat menjelaskan Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Bangsa Sebelumnya Itu mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Sesudah Itu, Ke revisi Undang-Undang Kementerian Bangsa ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan Kepala Negara Bersama memperhatikan efektivitas penyelenggaraan Bangsa, Agar tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai Bersama kebutuhan Kepala Negara Bersama memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Skuat ahli Baleg Pada memaparkan perubahan Undang-Undang Kementerian Bangsa Di ruang Diskusi Baleg Wakil Rakyat, Gedung Nusantara I, Kompleks Legislatif, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Kementerian Bangsa tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas prioritas. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi jalur masuk Untuk melakukan revisi. Putusan itu menghapus wakil Pejabat Tingginegara sebagai pejabat karier dan bukan anggota Tim Pejabat Tingginegara.
“Kalau ada Undang-Undang yang tidak kita usulkan masuk Di Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, Bersama Sebab Itu ini pintu masuk saja,” kata Supratman Pada Diskusi Baleg.
Legislator Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila Di revisi atas putusan MK itu menambah materi Mutakhir. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. “Soal materinya itu tidak dibatasi Bersama apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita Untuk tidak Merundingkan materi muatan yang lain,” tuturnya.
Lanjutnya, Baleg Berencana menyiapkan naskah akademik Untuk revisi Undang-Undang Kementerian Bangsa. Serta setiap fraksi diminta Untuk menyiapkan anggotanya Untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Baleg Wakil Rakyat Gelar Diskusi Perdana Revisi Undang-Undang Kementerian Bangsa