Bisnis  

Apindo Keberatan Soal PP Kesejajaran yang Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menemui Pejabat Tingginegara Kesejajaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna Merundingkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejajaran. Aturan ini Di menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang Disorot merugikan para pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani Membeberkan, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha Akansegera diberikan ruang Sebagai konsultasi Bersama Detail. “Karena Itu Di diskusi kami, menkes Akansegera membuka ruang Sebagai konsultasi Bersama Detail,” katanya belum lama ini.

Pihaknya memahami bahwa PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 dibuat Sebab berkaitan Bersama aspek Kesejajaran seperti pelarangan iklan Ke Konsumsi olahan yang melebihi Syarat batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut Untuk memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL Ke Ketahanan Pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar Akansegera memberi dampak yang diinginkan atau tidak.

“Kami sekarang Di menyiapkan hasil data-data Sebab kami melihat Ke akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu,” imbuhnya.

Ke sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai Akansegera menimbulkan sejumlah hal positif Bagi Komunitas jika diterapkan Bersama adil. Akan Tetapi, dia juga meminta pemerintah Sebagai memperhatikan dampaknya Bagi para pelaku usaha, Sebab menurutnya hal ini Akansegera mempengaruhi eksekusi Ke lapangan.

Ke Di Nilai PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Pada Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, Di Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Pada tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang Ke bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Sesudah Itu, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali Bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik Bersama menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik Ke area Disekitar pintu masuk dan keluar atau Ke tempat yang sering dilalui.

Baca Juga: Penjelasan Gappri Yang Berhubungan Bersama Menolak PP 28/2024

Berikutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter Di satuan Belajar dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau Inisiatif elektronik komersial dan media sosial.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apindo Keberatan Soal PP Kesejajaran yang Dinilai Rugikan Pengusaha