Diduga Melanggar Kode Etik, Paman Gibran Kembali Dilaporkan Hingga MKMK

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) , Fajar Laksono membenarkan adanya laporan Di Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Hingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) . Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan Bersama advokat Muhammad Rullyandi.

“Sudah (Menyaksikan). (Filenya) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini,” ujar Fajar Di dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Laporan itu dilayangkan Bersama Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming ini diketahui mengajukan gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) atas pemberhentian sebagai Ketua MK.

Zico mempermasalahkan, Untuk persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi Untuk berperkara Hingga Mk.

“Muhammad Rullyandi Untuk menjadi salah satu pihak berperkara Hingga Mahkamah Konstitusi Untuk Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif Bersama posisi sebagai Kuasa Untuk Termohon (Komisi Pemilihan Umum). Setidaknya, Pelapor menemukan 2 Peristiwa Pidana dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan Justru Untuk salah satu Peristiwa Pidana Anwar Usman menjadi hakim panel Untuk Peristiwa Pidana tersebut,” tulis isi laporan yang diajukan Zico.

Dia menyoroti, aturan Untuk Sapta Karsa Hutama Ke Pada prinsip kepantasan dan kesopanan. Dia menegaskan seorang hakim Hingga Lembaga Proses Hukum negeri saja, secara tegas dilarang Sebagai berhubungan Bersama pihak-pihak Untuk Peristiwa Pidana yang Untuk ditanganinya. Lalu kata dia, apalagi Di hakim konstitusi yang merupakan seorang negarawan.

“Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli Untuk seorang pengacara yang Untuk Memiliki Peristiwa Pidana yang diadili Bersama hakim tersebut?” ujarnya.

Dia juga menyoroti, putusan MKMK Sebelumnya Itu yang telah Memutuskan peringatan Di Anwar Berencana konferensi pers dan gugatannya Hingga PTUN. Teguran itu Dikatakan pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman sebagai Hakim konstitusi.

“Seharusnya Sesudah dijatuhi Hukuman Politik teguran Untuk putusan Nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri Sebagai berubah, Untuk Menunjukkan sikap negarawan. Tetapi ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang Diperjuangkan kepantasan dan kesopanannya,” katanya.

“Pelapor berpandangan ada dugaan Kartu Merah etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman Yang Berhubungan Bersama kepantasan dan kesopanan. Dan juga Bersama laporan ini, nyata Menunjukkan bahwa Hukuman Politik teguran yang sudah dijatuhkan Hingga putusan Kartu Merah etik Sebelumnya Itu, tidak membuat Anwar Usman Memiliki kesadaran Sebagai lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Melanggar Kode Etik, Paman Gibran Kembali Dilaporkan Hingga MKMK