“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan Majelis Hakim Ke Proses Hukum ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh Ke aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan Didalam Majelis Hakim,” kata SYL Sesudah sidang pembacaan putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL melanjutkan, Peristiwa Pidana hukum yang menjerat dirinya ini merupakan konsekuensi jabatan Untuk memimpin 3,4 tahun Kementan. Ia pun mengungkapkan, Untuk kepemimpinannya, Kementan mampu memenuhi dan menstabilkan harga Ketahanan Pangan Ke Ditengah Wabah Internasional Covid-19.
Meski divonis 10 tahun, SYL mengaku bangga pernah menjadi Mentan. Pasalnya, bisa membawa Indonesia Menyambut puluhan Apresiasi.
“Saya Merasakan hukuman 10 tahun ditambah Didalam dua tahun (subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga Ke Pada saya menjadi Pembantu Presiden Pembantu Presiden, 71 Apresiasi nasional Ke antaranya diterima Didalam Kepala Negara, Apresiasi Organisasi Internasional Melewati internasional risk research institute (IRI),” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Mentan, SYL divonis 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Ke Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Nilai Mata Uang Amerika Amerika Serikat Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Hargai Putusan Majelis Hakim